Solo Belum Bisa Bangun Ruang Menyusui
JOGLOSEMAR - Pemerintah Kota Solo hingga saat ini belum bisa menyediakan ruang khusus bagi ibu yang akan menyusui anaknya di tempat umum. Pasalnya, undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang ASI Eksklusif, belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Selama ini belum ada koordinasi dengan SKPD terkait, untuk menyusun Perda itu. Seharusnya memang sudah harus mulai disusun," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK), Siti Wahyuningsih, kepada wartawan di Balaikota Solo, Senin (7/2).
Menurutnya, keberadaan Perda itu sangat penting. Karena hanya dengan Perda, ruang menyusui bisa dibangun di tempat umum."Konsepnya sih sudah ada, tinggal menuangkan dan merealisasikannya," katanya.
Untuk merealisasikan ruang menyusui, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. "Seperti mal, bandara dan tempat umum lainnya kami sedang komunikasikan untuk menyedikan ruang menyusui ini," ujarnya.
Sedangkan fasilitas ruang menyusui di area publik yang bukan milik pemerintah, katanya, memang belum bisa diwujudkan. "Beda kalau ruang untuk merokok, itu kan dapat anggaran dari cukai rokok, tetapi kalau ruang menyusui harus dari APBD," ujarnya.
Sejumlah tempat yang membutuhkan ruang menyusui di Solo ini, kata dia, antara lain di pasar-pasar dan tempat umum lain yang banyak dikunjungi masyarakat. Ruang menyusui di pasar tidak untuk pembeli saja. Justru yang paling membutuhkan adalah pedagang dan buruh yang bekerja di pasar yang sering membawa anak-anak yang masih menyusu ibunya.
"Seperti Pasar Legi, itu sangat mendesak untuk segera disediakan ruang menyusui, sebab, di sana banyak buruh gendong yang pada umumnya masih menyusui anaknya," katanya.
Selain itu, penyediaan ruang menyusui ini juga sejalan dengan program Kota Solo sebagai kota layak anak. Apalagi pada pertengahan tahun 2011 ini, Solo akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Konferensi Kota Layak Anak Se–Asia Pasfik. n Tri Sulistiyani
"Selama ini belum ada koordinasi dengan SKPD terkait, untuk menyusun Perda itu. Seharusnya memang sudah harus mulai disusun," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK), Siti Wahyuningsih, kepada wartawan di Balaikota Solo, Senin (7/2).
Menurutnya, keberadaan Perda itu sangat penting. Karena hanya dengan Perda, ruang menyusui bisa dibangun di tempat umum."Konsepnya sih sudah ada, tinggal menuangkan dan merealisasikannya," katanya.
Untuk merealisasikan ruang menyusui, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. "Seperti mal, bandara dan tempat umum lainnya kami sedang komunikasikan untuk menyedikan ruang menyusui ini," ujarnya.
Sedangkan fasilitas ruang menyusui di area publik yang bukan milik pemerintah, katanya, memang belum bisa diwujudkan. "Beda kalau ruang untuk merokok, itu kan dapat anggaran dari cukai rokok, tetapi kalau ruang menyusui harus dari APBD," ujarnya.
Sejumlah tempat yang membutuhkan ruang menyusui di Solo ini, kata dia, antara lain di pasar-pasar dan tempat umum lain yang banyak dikunjungi masyarakat. Ruang menyusui di pasar tidak untuk pembeli saja. Justru yang paling membutuhkan adalah pedagang dan buruh yang bekerja di pasar yang sering membawa anak-anak yang masih menyusu ibunya.
"Seperti Pasar Legi, itu sangat mendesak untuk segera disediakan ruang menyusui, sebab, di sana banyak buruh gendong yang pada umumnya masih menyusui anaknya," katanya.
Selain itu, penyediaan ruang menyusui ini juga sejalan dengan program Kota Solo sebagai kota layak anak. Apalagi pada pertengahan tahun 2011 ini, Solo akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Konferensi Kota Layak Anak Se–Asia Pasfik. n Tri Sulistiyani
Post a Comment